Bangunan Bermasalah di Muara Angke Tak Kunjung Dieksekusi, Gubernur Anies Diminta Datangi Lokasi

Selasa 25 Mei 2021, 10:19 WIB
Proyek bangunan tak berizin di Muara Angke Penjaringan tidak kunjung ditertibkan Satpol PP. (deny)

Proyek bangunan tak berizin di Muara Angke Penjaringan tidak kunjung ditertibkan Satpol PP. (deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto meminta Gubernur DKI, Anies Baswedan mendatangi lokasi bangunan bermasalah yang berada di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Lantaran, selain bangunannya yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) , keberadaannya pun dipastikan ilegal karena lahan yang digunakannya tersebut   merupakan aset milik Pemprov DKI.  

"Kalau memang ini aset Pemprov, Gubernur Anies harusnya cek TKP (Tempat  Kejadian Perkara) langsung . Apalagi kan ini lahannya cukup luas dan ada di kawasan yang strategis secara ekonomi," ujarnya saat dihubungi, Senin (24/5/2021).

Tak hanya itu, sambungnya, dengan mendatangi lokasi bangunan bermasalah yang ada di Muara Angke tersebut, Anies pun dapat menilai kinerja anak buahnya langsung dalam mengawasi maupun menjaga aset Pemprov DKI. 

"Sehingga jangan sampai laporan-laporannya hanya ABS (Asal Bapak Senang) saja, sedangkan di lapangannya tidak beres," singgungnya.  

SGY, sapaan akrabnya, juga meminta Anies untuk mensanksi tegas anak buahnya bila kedapatan 'bermain' atau membackingi bangunan bermasalah tersebut. Karena meski telah ditemukan banyak pelanggaran, bangunan masih berlanjut.

"Anies harus bisa menunjukan dirinya tegas terhadap aturan yang dibuatnya sendiri, dalam hal ini bongkar bangunan yang bermaslah. Kemudian sanksi tegas anak buahnya yang kedapatan ada bermain," tegasnya. 

Sebelumnya, nelayan dan buruh panggul di kawasan  Pelabuhan Perikanan Muara, Jakarta Utara memprotes adanya lahan milik Pemprov DKI yang dibangun pergudangan peralatan kapal. 

Pembangunannya pun, ditenggarai menutup akses nelayan dan pekerja lainnya yang ada untuk melakukan bongkar muat ika di dekat dermaga kapal. Sehingga mereka pun, terpaksa harus berpindah melakukan ditempat lain.

Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengaku telah mengantongi surat  rekomendasi teknis (rekomtek) bongkar dari Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).

Pihaknya pun, akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pembongkaran. 

Berita Terkait
News Update