CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina, sebanyak 66 ekor anjing yang akan dikirim ke Padang Pariaman ditolak menyeberang oleh petugas Karantina Pertanian Cilegon. Puluhan anjing asal Sumedang, Jawa Barat selanjutnya dikembalikan ke daerah asal.
"Pemilik anjing tidak membawa surat kesehatan hewan dari dinas daerah asal. Jadi kami tolak menyeberang dan diminta kembali ke daerah asalnya," ungkap drh. Ismu, dokter hewan karantina melalui siaran tertulis yang diterima wartawan, Minggu (23/5/2021).
Ismu menjelaskan bahwa pengguna jasa ini sudah sering lapor karantina dan sudah mengetahui dokumen persyaratan untuk mengirim anjing melalui Pelabuhan penyeberangan Merak yakni surat keterangan kesehatan hewan dari Dinas daerah asal dan kartu bukti vaksinasi rabies.
"Kami mengimbau para pengguna jasa untuk melengkapi dokumen persyaratan dan mematuhi persyaratan karantina sesuai yang tercantum dalam UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," pintanya.
Kepala Balai Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi menegaskan selama cuti bersama Idulfitri 1442 H Karantina tetap siaga mengawasi dan memberikan pelayanan karantina 24 jam.
Penolakan hewan penular rabies (HPR) ini merupakan bukti konsistensi Karantina Cilegon dalam menerapkan aturan perkarantinaan dan kesiagaan pada masa libur Idulfitri kali ini.
"Seluruh pegawai tidak mudik menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan perkarantinaan," ujar Arum. (kontributor banten/rahmat haryono)