JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengahdirkan empat saksi dalam sidang lanjutan kasus Walikota Cimahi (non aktif) Ajay M Priatna.
Empat saksi tersebut terdiri dari Dr. Arsy Agustin , Frenky Hardiansyah (Swasta) , Itoh Suharto (Swasta) dan Amid (Swasta).
Terkait hal itu, Budi Nugraha SH,MH selaky Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara.
"Yang kita tanyakan ke Itoh tadi, Frengky dan Hamid, itu terkait pasal 12 lebih besar terkait gratifikasi," jelas Budi.
Menurut Budi pula, berdasarkan pengakuan Itoh, pihaknya telah meminjam uang kepada Ajay sebesar Rp 3 Miliar, dan dari pengakuan Itoh tersebut, bahwa uang Rp 3 Miliar hanya sebagai pinjaman.
Menurut pengakuan Itoh, kata Budi kembali, bahwa uang tersebut hanya menjadi bukti saja, tapi faktanya uang tersebut dipakai untuk proses pembelian pengadaan APD di Rumah Sakit Cibabat Cimahi.
"Apakah itu memang benar hanya pinjam untuk bukti transaksi rekening koran saja? atau mereka sudah ada kesepakatan antara Itoh dan Ajay karena ada proyek di Cimahi terkait APD?, tapi kan diakui oleh mereka terkait ada proyek APD di Cimahi, dimana mereka mendapatkan keuntungan didalam transaksi berikutnya, dan disebutkan ada uang yang masuk didalam rekening tersebut, maka uang yang masuk direkening tersebut saat ini kita sita," tegas Budi. (cr09)