Prostitusi <i>Online</i> di Jakarta Barat, Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Pengawasan Hotel Diperketat

Senin 24 Mei 2021, 23:54 WIB
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta pengawasan hotel diperketat. (foto: ist)

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta pengawasan hotel diperketat. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua muncikari berinisial AD (27) dan AP (24) dalam kasus prostitusi online, yang melibatkan puluhan anak-anak di bawah umur di dua hotel di wilayah Jakarta Barat.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang menjerat anak di bawah umur.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya, yang sudah membongkar kasus prostitusi online di wilayah Jakarta Barat," kata Kenneth dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).

Pria yang kerap disapa Kent itu, meminta Pemprov DKI Jakarta agar melakukan pengawasan hotel dan penginapan kelas melati di wilayah DKI Jakarta secara intens, pasca-terungkapnya kasus prostitusi anak secara online di Jakarta Barat.

"Pengawasan hotel kelas menengah dan melati perlu diperketat lagi, agar tidak ada lagi muncul kasus seperti ini," tutur anggota DPRD yang terpilih dari Dapil 10 Jakarta Barat yang meliputi Kecamatan Grogol Petamburan, Kecamatan Taman Sari, Kecamatan Kebon Jeruk, Kecamatan Palmerah dan Kecamatan Kembangan itu.

Dalam kasus prostitusi online di sejumlah hotel, untuk upaya pencegahan. Menurut Kent, Pemprov DKI bisa melibatkan langsung TNI-Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk melakukan pengawasan. 

"Peran RT-RW juga bisa dilibatkan untuk melakukan pengawasan agar lebih optimal," tutur Kent.

Selain itu, Kent juga meminta kepada aparat kepolisian untuk bisa bekerja lebih ekstra lagi dalam mengungkap kasus prostitusi online, yang saat ini bisnis tersebut memanfaatkan kecanggihan teknologi, sehingga memang tak mudah untuk mengungkap kasusnya. 

"Para muncikari kini mengunakan aplikasi untuk menjalankan bisnis tersebut, dan juga kerja prostitusi online biasanya juga memanfaatkan penginapan yang tampak seperti usaha perhotelan biasa. Polisi harus kerja lebih ekstra lagi," kata Kent.

Kent juga meminta kepada aparat, untuk menghukum para pelaku kasus prostitusi online anak di bawah umur dengan hukuman maksimal dan seberat-beratnya.

Seperti tertulis dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pun, ditegaskan bahwa setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Berita Terkait
News Update