Preman Berpedang Bobol Toko dan Gasak Jam Tangan Mewah Rolex Diringkus Polres Bekasi

Senin 24 Mei 2021, 14:07 WIB
Aparat kepolisian menunjukkan barang bukti yang dimiliki kedua tersangka kala melakukan aksinya saat konferensi pers yang digelar di Mapolsek Serang Baru, Senin (24/5/2021) (ist)

Aparat kepolisian menunjukkan barang bukti yang dimiliki kedua tersangka kala melakukan aksinya saat konferensi pers yang digelar di Mapolsek Serang Baru, Senin (24/5/2021) (ist)

"Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 2 (1) Undang - Undang Darurat RI, No 12 Tahun 1951  dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya. (cr02)

Berita Terkait
News Update