Menurutnya, seleksi terbuka jabatan Sekda Pemkab Lebak ini sebagaimana diamanatkan dalam UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi no 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi no 52 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif.
"Setelah ditutup nantinya sekretatiat akan memverifikasi berkaitan dengan administrasi apa memebuhj persyaratan. Nantinya, pansel yang akan membahas apa persyaratannya sudah memenuhi sesuai ketentuan atau tidak," katanya.
Disinggung tahapan selanjutnya, Edi mempersilahkan bertanya kepada Panitia Seleksi. Karena yang mempunyai kewenangan untuk menjawab adalah Pansel open biding Sekda.
"Untuk tahapan selanjutnya bisa hubungi pansel. Karena pansel yang memiliki hak untuk memberikan keterangan tahapan selanjutnya," kata mantan Camat Cileles ini.(kontributor Banten / yusuf permana)