Tolak Pendirian SMP di Gedung SD, Wali Murid dan Alumni SD Kubang Kutu II Gelar Aksi Tanda Tangan
CILEGON, POSKOTA.CO.ID – Wali Murid dan alumni Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kubang Kutu II di Cilegon, menolak pendirian Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 12 Purwakarta, Cilegon, menggunakan gedung SD.
Aksi penolakan dilakukan dengan cara membubuhkan tanda tangan di atas kain putih sepanjang 12 meter di tembok pagar sekolah.
Ketua Komite SDN Kubang Kutu II Halimah menyampaikan, bentangan kain kafan yang diisi dengan tanda tangan tersebut bentuk penolakan sekaligus kesedihan para wali murid terhadap kebijakan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon.
"Yah ini ada sepanjang 12 meter yang kami bentangkan untuk diisi tandatangan seluruh wali murid, warga dan tokoh. Ini kami sangat sedih jika pemerintah mengorbankan sekolah kami," katanya kepada wartawan, Senin (24/05/2021).
Halimah menyampaikan, sekolah tersebut sudah ada sejak 30 tahun lalu, sudah banyak alumni dan juga murid yang lulus. Terlebih jika rencana pendirian SMP berlanjut maka murid SD dipindah ke sekolah yang lain.
"Siswa sudah nyaman disini, bagaimana jika tidak mau sekolah lagi. Belum lagi jika pindah maka perlu buku baru, seragam baru dan lainnya dan itu biaya lagi yang harus dikeluarkan," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Diyaudin salah seorang alumni menjelaskan, pihaknya secara tegas menolak adanya SMPN 12 Purwakarta. Untuk itu pihaknya membentangkan spanduk penolakan dan tandatangan didalam spanduk tersebut.
"Kami bentangkan spanduk penolakan dengan pembubuhan tanda tangan di dalamnya," imbuhnya.
Yayak panggilan Diyaudin menegaskan, pihaknya menyangkan belum adanya kajian yang matang soal keberadaan SMPN 12 tersebut. Sebab, aspek kemasyarakatan dan sosial juga menjadi hal yang harus diperhatikan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 36 Tahun 2014, Bab 2, Pasal 4 Ayat 1. Harus mempertimbangkan aspek sosial dan budaya dalam studi kelayakan.