SERANG, POSKOTA.CO.ID - Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten ingin bersinergi dengan insan pers yang dinilai punya peran dan fungsi yang hampir sama dalam memberikan pelayanan informasi publik.
"Dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 itu ada irisan kesamaan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008," kata ketua KI Provinsi Banten Hilman dalam acara Focus Group Discution (FGD) yang dilaksanakan di aula pendopo lama Gubernur Banten, Senin (25/5/2021).
"Meskipun memang UU pers lebih dulu lahirnya dari pada UU KIP. Tapi berkenaan dengan penyampaian informasi kepada publik terdapat kesamaan," sambungnya.
Hilman menyebut peran pers dengan undang-undangnya dapat mendorong dan mendongkrak tingkat KIP masyarakat yang diinformasikan melalui media.
Sedangkan posisi KI sebagai lembaga pengelola KIP, mempunyai kepentingan dalam mendorong keterbukaan informasi dari seluruh stakeholder terutama di lingkungan Pemprov Banten.
"KI ini lembaga yang mendorong keterbukaan informasi dari lembaga publik, sedangkan pers mempunyai fungsi mencari, mengumpulkan serta mempublikasikan hasil berita yang didapatnya," ujarnya.
Meskipun KIP ini sudah diatur dalam undang-undang, dalam prakteknya masih banyak lembaga publik yang belum mampu terbuka memberikan informasi, baik kepada rekan-rekan wartawan maupun kepada KI.
"Di JDIH Banten sendiri belum seluruhnya informasi bisa didapatkan, masih banyak yang harus terlebih dahulu diminta, dan itu kadang bisa didapat dan tidak tergantung dari pejabat lembaga publiknya," jelasnya. (kontributor banten/luthfillah)