Dana BOP dan dana BOS yang disalahgunakannya itu seharusnya diperuntukan untuk keperluan operasional SMK Negeri 53 Jakarta Barat tahun anggaran 2018.
Adapun, rincian dana operasional yang disalahgunakan ialah dana BOS sebesar Rp1,3 Miliar dan dana BOP sebesar Rp6,5 Miliar lebih.
Atas perbuatannya, kini baik W da MF sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dimana kedua pasal itu ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 Miliar. (cr01).