JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan penggeledahan di kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Senin (24/5/2021).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp.7,8 Miliar.
Pantauan poskota, para penyidik Kejari Jakarta Barat, mulai melakukan penggeledahan pada pukul 13.00 WIB. Mereka didampingi Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Reopan Saragih.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam itu, penyidik membawa sejumlah dokumen yang dibawa menggunakan tiga koper dan satu buah Central Prosesing Unit (CPU).
"Penggeledahan hari ini berkaitan dengan penyidikan kita terkait penyalahgunaan penggunaan dana BOP 2018. Kami geledah mengenai dokumen-dokumen dan perangkat yang digunakan saat kegiatan tersebut dilakukan," kata Kasie Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih di Kantor Sudin Pendidikan Jakbar I, Senin (24/5/2021).
Meski begitu, namun Reopan belum dapat menjelaskan lebih jauh soal perkembangan kasus tersebut.
Penggeledahan, kata Reopan, berlangsung tanpa hambatan dan yang diperiksa sangat kooperatif.
"Sangat kooperatif Kasudinnya kita dampingi dengan Kabag Hukum Wali Kota jadi sangat kooperatif," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengungkap kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang dilakukan oleh salah satu oknum kepala sekolah dan mantan Staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat I.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto mengatakan bahwa total dana BOP dan dana BOS yang disalahgunakan mencapai Rp7,8 Miliar.
"Hasil gelar perkara telah tentukan dua tersangka pertama W, mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakarta Barat. Kedua MF, staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat I," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/4/2021).