BPK Masih Kaji Ambang Batas Temuan Pengelolaan Keuangan

Senin 24 Mei 2021, 21:21 WIB
Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis saat memberikan sambutan pada sidang paripurna DPRD Banten terkait pemberian predikat WTP. (foto: luthfillah)

Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis saat memberikan sambutan pada sidang paripurna DPRD Banten terkait pemberian predikat WTP. (foto: luthfillah)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - BPK RI sampai saat ini masih mengkaji ambang batas temuan terkait pengelolaan keuangan yang berdampak pada peraihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sampai saat ini, untuk ambang batas itu BPK masih mengacu pada peraturan yang ada yakni sebesar 5 pesen dari total belanja daerah.

"Jadi kalau total belanjanya mencapai Rp100 miliar dan terdapat potensi temuan sebesar Rp3 miliar-Rp5 miliar itu masih bisa mendapat WTP, tapi jika di atas itu tidak mungkin WTP," kata Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis, seusai memberikan predikat WTP untuk Provinsi Banten di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Banten, Senin (24/5/2021).

Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih terus mengkaji apakah angka 3-5 persen ini turun ke 1 pesen atau 0 persen. Makanya pemberian WTP BPK kepada seluruh lembaga negara dan Pemerintah Daerah (Pemda) masih ada toleransi yang agak longgar.

"Kalau Bapak Presiden setuju 0 persen ambang batasnya, maka Rp1 rupiah saja yang menjadi temuan akan sangat mempengaruhi terhadap penilaian WTP," ujarnya.

Terkait masalah indikator kesejahteraan, diakui Harry, itu sudah menjadi kesepakatan dunia internasional untuk dijadikan sebagai penilaian utama dalam memberikan predikat WTP.

"Karena poin penting dalam proses penilaian ini adalah bagaimana lembaga pemerintah bisa memberikan asas manfaat kepada masyarakat berupa peningkatan kesejahteraan, setelah itu baru indikator kemakmuran," ucapnya.

Selain itu, tambah Harry, selama ini yang menjadi indikator predikat WTP itu juga masih terfokus pada akuntabilitas pengelolaan keuangan, belum kepada asas akuntabilitas pemanfaatan atau kamanfaatan.

"Kita belum sampai sana, masih pada tahap akuntabilitas pengelolaan keuangan negara belum pemanfaatan pengelolaan keuangan negara, makanya ini perlu dikaji lebih dalam," tutupnya. (kontributor banten/luthfillah)

Berita Terkait
News Update