JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pria pengedar KTP elektronik (e-KTP) abal-abal berinisial IS, di Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (17/5/2021).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan terungkapnya peredaran e-KTP palsu setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Setelah mendapatkan aduan, Polisi melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan setelah mendapatkan lokasi keberadaan tersangka.
"Polisi mencurigai seorang laki-laki sedang duduk di pinggir Jalan Danau Sunter Utara dan membawa bungkusan selanjutnya Tim langsung mengamankan orang tersebut," terang Kholis, Minggu (23/5/2021).
Ia menambahkan, setelah diinterogasi, tersangka IS mengakui perbuatannya bahwa telah mengedarkan e-KTP palsu.
"Kemudian ditemukan barang bukti berupa 3 buah e-KTP yang diduga keras palsu," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pria pengangguran tersebut, tersangka mendapatkan bahan blanko e-KTP kosong dari BHN yang saat ini masih buron.
"Tersangka menjalankan aksinya selama 1 bulan dengan keuntungan Rp12 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 96A UURI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 milyar. (yono)