JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memugar gedung Filateli milik PT Pos Indonesia di Jalan Pos Nomor 2, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Rencana pemugaran tersebut tertulis dalam Surat Rekomendasi Pemugaran No. 2478/-1.853.15 tanggal 18 Mei 2021, yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, pemugaran gedung Filateli pada Juni 2021 mendatang bakal menambah fasilitas kreatif bagi anak-anak muda guna mendukung kegiatan bisnis dan ekonomi.
"Penerbitan Surat Rekomendasi Pemugaran merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi Bangunan Cagar Budaya," kata Iwan, Minggu (23/5/2021).
Dalam proses pemugaran, Gedung Filateli yang berdiri sejak abad ke-19 Masehi ini, akan dilengkapi dengan exhibition hall, maker studio, multi function area, serta ramp sebagai fasilitas yang dapat menunjang pengunjung disabilitas ketika datang ke gedung ini.
Selain itu, taman sebagai inner court dihidupkan dengan memanfaatkan ruangan di sekelilingnya sebagai area F&B dan area hijau sebagai ruang untuk berbagai kegiatan kreatif bagi anak muda.
Sebagian dinding yang berhubungan langsung dengan ruang exhibiton hall akan dibuka sehingga dapat memberikan akses visual antara kegiatan di dalam dan di luar ruangan.
Selain itu, terdapat upaya untuk mengembalikan bentuk dan fungsi elemen-elemen asli bangunan kepada fungsi awalnya, seperti pada pintu dan jendela yang saat ini ditutup oleh triplek dan kaca akan dibuka dan dikembalikan fungsinya seperti pada awal Gedung Filateli dibangun.
Hal ini merupakan usaha yang baik dalam rangka mengembalikan fungsi awal Bangunan Cagar Budaya. Pemugaran dilakukan tanpa merusak dan mempertahankan bentuk aslinya.
Jika ada yang diubah, maka bangunan peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda harus menyerupai bentuk aslinya dan tetap mengikuti kaidah pelestarian.
"Setiap proses pemugarannya sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian," pungkasnya. (yono)