BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk sektor pariwisata, hiburan, dan perdagangan area publik di Kota Bekasi.
"Kita keluarkan melalui surat edaran terkait perpanjangan masa PPKM Berbasiskan Mikro, yang mana PPKM ini ditujukan untuk sektor jasa pariwisata, hiburan, dan perdagangan area publik. Tujuannya agar penyebaran virus Covid-19 bisa kita lebih kendalikan lagi," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi melalui keterangan tertulis belum lama ini.
Adapun surat edaran yang dirilis oleh Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi itu bernomor: 556/612/SET.Covid-19.
Surat edaran tersebut berlaku terhitung sejak 18 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021 dan ditujukan untuk para pimpinan pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan, pelaku usaha pusat perbelanjaan toko swalayan dan perdagangan, pengelola pasar tradisional, pengelola pasar swasta serta pedagang kaki lima se-Kota Bekasi.
"Melalui surat edaran perpanjangan PPKM itu, akan ada beberapa aturan yang mesti ditaati oleh pelaku usaha utamanya di jasa pariwisata, hiburan, dan perdagangan seperti pasar. Jadi nanti aturan PPKM tersebut berlaku dari 18 Mei sampai 31 Mei 2021," katanya.
Adapun isi dari surat edaran perpanjangan masa PPKM Berbasis Mikro itu sebagai berikut:
1. Pasar Tradisional dan Pasar Swasta
a. Membatasi Jam Operasional pada pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari pukul 08.00 s/d 18.00 WIB.
b. Pedagang kaki lima pada Pasar Baru Bekasi, kranji baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan dengan pembatasan jam operasional setiap hari Pukul 21.00 s/d 05.00 WIB. Pertokoan Pondokgede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede, jam operasionalnya setiap hari pukul 08.00 s/d 21.00 WIB.
c. Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan dengan protokol kesehatan.
d. Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam/di luar area pasar agar menjaga jarak fisik lapak 1 sampai 1,5 meter dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satpol PP, DLH dan Disdamkar Kota Bekasi.