Terkait dengan permintaan perlindungan tanah masyarakat Baduy dari ancaman kerusakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab, Andra sebagai legislator akan menindaklanjuti aspirasi itu sesuai dengan kewenangan yang ia miliki.
"Insyaallah akan kami tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing," tegasnya.
Karena kita berada di republik Indonesia, tambah Andra, dan masyarakat Baduy juga sadar itu, tentu ini harus dikordinasikan.
Artinya mereka punya tanah yang sudah diatur oleh undang-undang, sekitar 5.000 hektar. Wilayahnya juga masuk bagian dari Kab Lebak dan Perhutani.
"Sehingga, untuk meminimalisir terjadinya kembali perusakan itu, Pempov harus proaktif berkordinasi agar apa yang disampaikan oleh masyarakat Baduy itu bisa segera dilaksanakan," ucapnya.
Apalagi belum lama ini sudah masuk gurandil ke masyarakat adat, dan itu sangat menyayat hati mereka, karena kekhawatiran akan bencana semakin jelas.
"Sehingga harus semakin konsentrasi dan fokus, jangan hanya sekedar kegiatan seremonial," pungkasnya. (kontributor banten/luthfillah)