ADVERTISEMENT

Diduga 279 Juta Data Peserta Bocor, DPR Desak BPJS Kesehatan Buka Suara

Minggu, 23 Mei 2021 18:18 WIB

Share
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (ist)
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak agar BPJS Kesehatan memberikan keterangan resmi dan terbuka soal dugaan kebocoran data kepesertaan BPJS.

"Pasalnya, kebocoran data sangat merugikan para peserta. Dan pada titik tertentu, ini sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab," terang Saleh di Jakarta, Minggu (23/5/2021).

"Data itu kan harus disimpan secara rapi. Tidak boleh jatuh ke tangan orang yang lain. Apalagi, data tersebut konon diperjualkan. Arahnya adalah keuntungan finansial tempatan," ujar Saleh.

Dia menandaskan kalau ada orang yang mau membeli data itu, pastilah diarahkan untuk kepentingan tertentu.

"Orang yang beli, bisa saja memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan lain. Kalau sudah bocor, ini akan terus berkelindan ke sana kemari," kata Saleh.

Saleh mengungkapkan di dalam data kepesertaan itu, ada banyak informasi yang tidak boleh diketahui publik. Di sana ada rekam medis pesertanya. Ada juga data alamat, NIK, dan lain-lain. Semua itu sangat riskan jika disalahgunakan.

"Sekarang ini, untuk mendaftarkan kartu telp seluler saja harus pakai NIK dan kartu keluarga. Itu sangat dirahasiakan. Tujuannya untuk pengamanan agar nomor telp tersebut tidak digunakan untuk kejahatan. Dan yang pegang nomor itu bisa dikenali oleh operator." ucapnya.

"Nah, ini ada ratusan juta data yang bocor. Pastilah dimanfaatkan lebih luas. Dan itu berbahaya sekali bagi keamanan nasional. Ini tidak main-main. Harus diseriusi oleh pemerintah," kata anggota DPR dari Dapil Sumatera Utara II.

Dalam konteks ini, RUU Perlindungan Data Pribadi mendesak untuk segera disahkan. Jika ada persoalan, perlu segera diselesaikan lintas fraksi dan pemerintah. Dengan begitu, UU ini nanti diharapkan dapat melindungi kepentingan masyarakat luas.

"RUU perlindungan data pribadi ini sejak awal kan diarahkan untuk hal seperti ini. Sekarang malah sudah ada kebocoran. Sementara UU-nya belum disahkan." (johara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT