Pengendara Xenia Terlibat Tabrak Lari Terhadap Pedagang Mie Ayam di Jl Sudirman Sempat Kabur, Akhirnya Diamankan Polisi

Sabtu 22 Mei 2021, 19:20 WIB
Polisi Amankan Mobil Daihatsu Xenia tabrak lari pedagang Mie Ayam di kawasan Sudirman, Jakarta. (foto: adji)

Polisi Amankan Mobil Daihatsu Xenia tabrak lari pedagang Mie Ayam di kawasan Sudirman, Jakarta. (foto: adji)

"Kemudian ditambah pasal 312 yaitu tabrak lari, terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya atau tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kepada kantor Kepolisian Negara republik indonesia terdekat dengan pidana penjara itu 3 tahun atau denda Rp 75 juta," kata Sambodo menegaskan. (adji)

Berita Terkait

News Update