ADVERTISEMENT

Pengendara Xenia Terlibat Tabrak Lari Terhadap Pedagang Mie Ayam di Jl Sudirman Sempat Kabur, Akhirnya Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Mei 2021 19:20 WIB

Share
Polisi Amankan Mobil Daihatsu Xenia tabrak lari pedagang Mie Ayam di kawasan Sudirman, Jakarta. (foto: adji)
Polisi Amankan Mobil Daihatsu Xenia tabrak lari pedagang Mie Ayam di kawasan Sudirman, Jakarta. (foto: adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Namun, hal itu sementara karena polisi  masih menunggu visum dari pihak rumah sakit. Apabila,  hasil visum dan keterangan dokter mengatakan korban luka berat atau dirawat lebih dari 30 hari, polisi akan menaikkan pasalnya menjadi 310 ayat 3 atau mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Kemudian ditambah pasal 312 yaitu tabrak lari, terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya atau tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kepada kantor Kepolisian Negara republik indonesia terdekat dengan pidana penjara itu 3 tahun atau denda Rp 75 juta," kata Sambodo menegaskan. (adji)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT