ADVERTISEMENT
Pengendara Xenia Terlibat Tabrak Lari Terhadap Pedagang Mie Ayam di Jl Sudirman Sempat Kabur, Akhirnya Diamankan Polisi
Sabtu, 22 Mei 2021 19:20 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, hal itu sementara karena polisi masih menunggu visum dari pihak rumah sakit. Apabila, hasil visum dan keterangan dokter mengatakan korban luka berat atau dirawat lebih dari 30 hari, polisi akan menaikkan pasalnya menjadi 310 ayat 3 atau mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Kemudian ditambah pasal 312 yaitu tabrak lari, terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya atau tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kepada kantor Kepolisian Negara republik indonesia terdekat dengan pidana penjara itu 3 tahun atau denda Rp 75 juta," kata Sambodo menegaskan. (adji)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT