Pengendara Xenia Terlibat Tabrak Lari Terhadap Pedagang Mie Ayam di Jl Sudirman Sempat Kabur, Akhirnya Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Mei 2021 19:20 WIB

Share
Polisi Amankan Mobil Daihatsu Xenia tabrak lari pedagang Mie Ayam di kawasan Sudirman, Jakarta. (foto: adji)
Polisi Amankan Mobil Daihatsu Xenia tabrak lari pedagang Mie Ayam di kawasan Sudirman, Jakarta. (foto: adji)

JAGAKARSA, POSKOTA.CO.ID – Polisi Lalu Lintas mengamankan pelaku pengendara Daihatsu Xenia yang terlibat tabrak lari terhadap seorang pedagang mie ayam di seberang Ratu Plaza arah Bundaran Senayan, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/05/2021).

Pelaku berinisial ZO, diamankan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, oleh petugas kepolisian dari Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Pelaku kami amankan Jumat malam pukul 23:00 WIB. Dia seorang wiraswasta menabrak karena mengaku lelah dan mengantuk," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa persnya Sabtu (22/05/2021).

Sambodo menjelaskan, tabrak lari itu bermula ketika korban pedagang mie ayam berinisial AM sedang menarik gerobaknya di ruas Jalan Jenderal Sudirman, menuju Bundaran Patung Pemuda Senayan. Tepat di depan Ratu Plaza.

Tiba-tiba dari arah belakang, meluncur mobil Daihatsu Xenia nomor polisi B 1541 WMT yang dikemudikan ZO. Seolah kehilangan kendali, mobil itu menabrak gerobak yang tengah ditarik AM.

Kejadian ini mengakibatkan gerobak hancur dan AM terkapar luka sobek di bagian kepala dan tubuh bagian belakang. "Tapi pelaku malah lari dan tidak menolong," ujar Sambodo.

Petugas kepolisian dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya lalu melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu memeriksa kamera tilang elektronik dan CCTV di lokasi.

"Dari pemeriksaan itu kami mengetahui kendaraan penabrak dan siapa pengendaranya. Pelaku kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian," ujar Sambodo.

Dia berujar, ZO telah ditetapkan tersangka dengan dua alat bukti yaitu keterangan tiga orang saksi dan video rekaman CCTV.

"Sementara ini dikenakan yang pertama pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 juta," kata Sambodo.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar