Kholis mengatakan, atas perbuatan JA tersebut, selain menimbulkan kerugian materi juga dapat membahayakan penularan dan penyebaran Covid-19 bagi masyarakat lainnya.
"Tersangka JA dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagai pembuat surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun," ucap Kholis.
Sedangkan, 6 tersangka lainnya dijerat pasal 263 (2) KUHP, karena menggunakan surat palsu dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (yono)
Teks foto: 7 tersangka pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. (yono)