Yakni tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Lalu ancaman pidananya dibawah 5 tahun, serta kerugian atas kasus yang dilakukan dibawah Rp 2.5 juta.
"Syarat itu semua dipenuhi dalam kasus ini, hingga akhirnya kasus bisa selesai sebelum masuk ke peradilan," kata Kajari.
Atas putusan ini, Jampidum memberikan apresiasi kepada Kejari Kota Tangerang atas dilakukannya penghentian penuntutan pada kasus tersebut. (toga)