Kejari Kota Tangerang Lakukan Dua Kali Restorative Justice Dalam Sebulan

Sabtu 22 Mei 2021, 17:29 WIB
Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana. (Fernando Toga)

Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana. (Fernando Toga)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang untuk kedua kalinya telah melakukan  Restorative Justice (keadilan restoratif) kepada tersangka yang berperkara di wilayah Kota Tangerang. 

Seperti diketahui keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. 

Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan pemberian keadilan restoratif ini terkait kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka ES terhadap adik kandungnya yakni RM. 

"Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban dengan melakukan pemukulan," ujar Wira, Sabtu (22/5/2021). 

Wira menuturkan, kejadian berawal lantaran tersangka ES sering kehilangan uang di rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari rumah RM. 

ES yang tersulut emosi ingin memukul iparnya, dan dilerai oleh RM yang merupakan suami dari iparnya, sehingga pukulan itu mengenai wajah RM dan mengakibatkan lebam.

"Sehingga pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KHUP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," katanya. 

Dalam pemeriksaan, ternyata ES menyesali atas tindakannya itu, sehingga membuat keluarga melayangkan permohonan pengampunan kepada Kejaksaan. 

"Atas dasar itu kami mengkaji serta mempertimbangkan untuk diajukan restorative Justice ke Kejati dan Kejagung," kata Wira. 

"Ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan seperti tahapan harus berunding mengumpulkan para pihak. Dari situ bisa disimpulkan upaya perdamaian," sambungnya. 

Sementara kepala seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, selain sudah sepakat damai, ada syarat lain yang harus dipenuhi untuk diadakannya restorative Justice.

Berita Terkait

News Update