TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta akan mendeportasi dua warga negara Inggris yakni ODE (39) dan MM (32) yang terbukti kabur saat akan menjalani karantina pada Jumat, 7 Mei 2021 lalu.
Deportasi tersebut merupakan bentuk respon atas pelanggaran kewajiban karantina bagi warga negara asing (WNA) yang masuk Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Atas pelanggaran yang dilakukan kedua WNA tersebut, Imigrasi berwenang melakukan pendeportasian dari Wilayah Indonesia sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menyatakan alasan pendeportasian kedua WNA tersebut lantaran tidak taat kepada peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan mendeportasi kedua WN Inggris tersebut secepatnya karena terbukti tidak menghormati peraturan terkait penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," ujar Romi, Jumat (21/5/2021).
Romi mengatakan, langkah tersebut diambil agar dapat jadi pelajaran untuk WNA lainnya yang melakukan perjalanan ke Indonesia.
"Langkah tegas ini harus dilakukan agar menjadi pelajaran bagi Orang Asing yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia," katanya.
Selain pendeportasian, kedua WN Inggris tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian lainnya berupa pencantuman dalam daftar penangkalan masuk Wilayah Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Keimigrasian.
"Selama menunggu proses pendeportasian dilakukan, kedua WN Inggris ditempatkan di ruang detensi Imigrasi," jelasnya.
Menurutnya, tindakan administratif keimigrasian merupakan salah satu fungsi sebagai bagian dari urusan pemerintahan negara dalam penegakan hukum Keimigrasian guna mewujudkan kedaulatan atas wilayah Indonesia dalam rangka menjaga keamanan masyarakat.
"Biaya pendeportasian sesuai dengan Pasal 63 UU Keimigrasian dikenakan kepada penjamin," tuturnya.