Tangkap 5 Pelaku Begal Taksi Online di Cileles, Kapolres Lebak Ungkap Masing-masing Perannya 

Jumat 21 Mei 2021, 15:04 WIB
Tersangka RD pelaku pembegalan taksi online saat diamankan polisi.(yusuf permana)

Tersangka RD pelaku pembegalan taksi online saat diamankan polisi.(yusuf permana)

Atas perbuatannya, para tersangka itu sendiri kini terancam terjerat pasal berlapis yakni pasal 365 Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan pasal 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, RD mengakui perannya untuk menembaki korban memakai senjata yang telah dibeli oleh AGS.

RD mengaku baru pertama kali menggunakan senjata itu."Baru pertama kali nembak  seperti itu. Takut juga," pungkasnya.(kontributor Banten/yusuf permana) 

Berita Terkait
News Update