Atas perbuatannya, para tersangka itu sendiri kini terancam terjerat pasal berlapis yakni pasal 365 Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan pasal 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, RD mengakui perannya untuk menembaki korban memakai senjata yang telah dibeli oleh AGS.
RD mengaku baru pertama kali menggunakan senjata itu."Baru pertama kali nembak seperti itu. Takut juga," pungkasnya.(kontributor Banten/yusuf permana)