Pengetatan Mobilitas Masyarakat yang Melakukan Arus Balik Diperpanjang, Begini Metodenya

Jumat 21 Mei 2021, 10:44 WIB
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (foto: ist)

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selama periode 18-24 Mei 2021, pemerintah kembali menerapkan pengetatan mobilitas kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri.

"Pengetatan paska peniadaan mudik Idulfitri 1442 Hijriah ini, sesuai Adendum Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021," terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Itu disampaikan Wiku dalam keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (20/5/2021) sore yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Khusus pelaku perjalanan yang akan menyeberang dari Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, hasil tes Covid-19 menggunakan GeNose tidak berlaku. Di pelabuhan ini, syarat perjalanan yang berlaku hanya hasil tes negatif antigen sebagai syarat perjalanan.

"Pelaku perjalanan yang berangkat menuju Pulau Jawa, diminta tes antigen secara mandiri di daerah asal untuk mencegah penumpukan dan potensi kerumunan di pelabuhan," Wiku menandaskan.

Dengan melakukan tes antigen di daerah asal, pelaku perjalanan mencegah potensi terjadinya kerumunan di pelabuhan. Karena kerumunan dapat menjadi pusat penularan Covid-19. Dengan melakukan tes antigen di daerah asal, pelaku perjalanan telah melakukan langkah antisipasi. Karena setibanya di pelabuhan, pelaku perjalanan sudah siap dengan dokumen yang dibutuhkan petugas.

Lalu, peningkatan skrining dengan baik harus dilakukan para petugas di lapangan yang menjadi tujuan arus balik para pelaku perjalanan. Terutama kota-kota besar seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), Bandung, Surabaya maupun daerah lainnya. Agar importasi kasus dari daerah lain dapat dicegah.

Di samping itu, dalam masa periode pengetatan ini, para pelaku perjalanan diwajibkan menyertakan surat hasil tes negatif PCR atau antigen, yang masa berlakunya 1x24 jam. Termasuk GeNose yang disyaratkan pada beberapa wilayah.

Bagi para pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat terkena tes acak antigen (random check).  Pemeriksaan tes acak ini akan ditempatkan di sepanjang jalan nasional menuju wilayah Jabodetabek. (johara)

Berita Terkait

News Update