ADVERTISEMENT

Pengemudi Toyota Fortuner Berpelat Polisi Palsu Akhirnya Minta Maaf

Jumat, 21 Mei 2021 22:21 WIB

Share
Pengemudi Toyota Fortuner berpelat polisi saat menyampaikan permintaan maaf. Polisi tunjukkan plat palsu. (Ifand)
Pengemudi Toyota Fortuner berpelat polisi saat menyampaikan permintaan maaf. Polisi tunjukkan plat palsu. (Ifand)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JATINEGARA, POSKOTA.CO.ID - Pria pengemudi Toyota Fortuner berpelat dinas polisi palsu yang diamankan dan videonya viral di media sosial, akhirnya meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan.

Pasalnya, mobil yang digunakan anggota kepolisian aktif tengah diperbaiki disebuah bengkel dan dipakainya.

Adalah Sutiyono Wawanda, 64, pengemudi Toyota Fortuner berpelat nomor 351-00 yang menyampaikan permohonan maafnya.

Ia pada Kamis (19/05/2021) siang kemarin diberhentikan petugas kepolisian karena terlihat hal yang mencurigakan dari kendaraan yang digunakannya dan aksi itu pun viral di media sosial.

"Saya minta maaf atas aksi yang saya lakukan ini," kata Wawanda di polres Jakarta Timur, Jumat (21/05/2021).

Dikatakan Wawanda, permintaan yang paling utama disampaikan adalah memohon maaf sebesar-besarnya kepada institusi Kepolisian Republik Negara dan Mabes TNI, dalam hal ini saya teledor menggunakan pelat dinas Mabes.

Untuk selanjutnya saya tidak akan mengulangi lagi dan kejadian ini mohon dimaafkan. "Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat umum dan warga Indonesia, minta maaf sebesar-besarnya atas keteledoran ini," ujarnya lagi. 

Dijelaskan Wawanda, aksi mengendarai mobil berpelat polisi iti karena ia merasa dekat dengan pemilik kendaraan.

Karena iri pelat dinas si pemilik kendaraan yang sedang dibengkel itu dicopot dan dipasangnya di mobil Fortuner pribadinya, sehingga seolah-olah mobil tersebut merupakan kendaraan dinas.

"Hubungan dengan pemilik pelat kendaraan? teman dekat. Tujuannya enggak ada, cuma biar enggak macet-macetan di jalan aja. Sementata untuk itu aja," terangnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Mochamad Ifand
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT