Masuknya Warga Negara Asing ( WNA ) di saat negeri kita memberlakukan larangan mudik lebaran, masih menyisakan kritikan.
Tak kurang Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah harus mempertimbangkan secara matang, menyusul beredarnya info kedatangan 158 WNA asal China melalui Bandara Soekarno – Hatta, pada 15 Mei 2021. Di saat masih diberlakukan larangan mudik lebaran.
Kedatangan perlu diperketat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat atas persebaran Covid-19 di tanah air. Upaya pencegahan harus dilakukan dengan lebih memperketat pemeriksaan dan pengawasan terhadap WNA yang masuk ke negeri kita.
Di samping, mempertimbangkan pembatasan hingga penutupan sementara mobilitas pendatang dari luar negeri.
Hal senada sebelumnya diungkapkan Puan Maharani, ketua DPR. Puan lebih menyoroti tentang asas keadilan terkait keluar masuknya warga masyarakat, termasuk WNA.
Demi memberi rasa keadilan terhadap masyarakat, maka pihaknya meminta pemerintah untuk menunda kedatangan WNA ke Indonesia selama masa pelarangan mudik lebaran sejak 6-17 Mei 2021.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi jauh hari sebelumnya sudah mengeluarkan aturan agar WNA menunda datang ke Indonesia selama larangan mudik lebaran diberlakukan.
Kalau kemudian masih ada WNA yang datang di saat larangan mudik, seperti yang diberitakan, bagaimana bisa terjadi. Ini yang hendaknya perlu transparansi dan klarifikasi sehingga tidak mengesankan belum adanya keterpaduan dalam kebijakan, kurangnya koordinasi, tak adanya kolaborasi.
Kini, larangan mudik sudah tak ada lagi, namun pengawasan terhadap arus balik masih dilakukan hingga 24 Mei 2021. Artinya masih ada pembatasan dan pengetatan mobilitas penduduk yang masuk ke Jabodetabek setelah melakukan perjalanan mudik atau keperluan lainnya selama masa lebaran.
Seperti disebutkan, pengawasan terhadap warga yang baru balik mudik tidak sebatas penyekatan sebelum masuk Jakarta, tetapi sampai mereka menempati rumahnya di Jakarta. Pemantauan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan Covid-19 demi melindungi keselamatan masyarakat baik yang mudik atau tidak mudik.
Lantas bagaimana pengawasan terhadap orang asing yang sudah masuk negeri kita? Baik yang masuk karena keperluan proyek kerja sama dengan luar negeri atau kepentingan lain. Tentu dengan tujuan sama, demi keselamatan orang asing itu sendiri, lebih – lebih masyarakat kita.