Pelaku Mengaku Sudah Dua Kali Aniaya Putrinya, Polisi: Karena Cemburu Sama Mantan Istrinya

Jumat 21 Mei 2021, 11:50 WIB
WH, pelaku aniaya anak kandungnya ditangkap Polres Tangerang Selatan, Kamis (20/5/2021). (Ist)

WH, pelaku aniaya anak kandungnya ditangkap Polres Tangerang Selatan, Kamis (20/5/2021). (Ist)

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Polres Tangerang Selatan telah meringkus WH (35), pelaku yang aniaya anak kandungnya yang berusia  5 tahun. 

WH ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (20/5/2021) malam, sekira pukul 21.30 WIB. 

Dari hasil interogasi, pelaku menganiaya putrinya sudah sebanyak dua kali, yaitu pada bulan Maret 2021 dan Rabu (19/5/202).

"Yang pertama pada bulan Maret 2021 dan yang kedua tanggal 19 Mei. Namun kami masih kembangkan proses pemeriksaan," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Jumat (21/5/2021).

Iman menuturkan, pelaku sengaja merekam video saat menganiaya putrinya. Hal itu dilakukan untuk dikirimkan kepada ibu korban. 

"Tersangka sengaja memvideokan aksi penganiayaan itu untuk dikirimkan ke ibu korban. Sebab tersangka kesal kepada ibu korban," ungkapnya.

Dituturkannya, tersangka kesal karena cemburu terhadap   ibu korban yang sudah mempunyai pasangan baru dan akan menikah lagi. 

"Karena cemburu itu sehingga melampiaskan kepada anak tersebut," paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra membenarkan jika motif WH karena faktor kecemburuan.

Padahal, Angga menyatakan, pelaku sudah bercerai dengan ibu korban sejak 1.5 tahun yang lalu. 

"Mereka sudah bercerai, tapi si tersangka dapat informasi mantan istrinya punya pasangan baru dan akan menggelar secara resmi, dia kesal ke istri dan melampiaskan ke si anak," sebutnya. 

Berita Terkait
News Update