Menolak Dikarantina, Polresta Bandara Soetta Tangkap Dua Warga Negara Inggris

Jumat 21 Mei 2021, 14:47 WIB
Polresta Bandara Rilis kaburnya WNA asal Inggris. (Fernando Toga)

Polresta Bandara Rilis kaburnya WNA asal Inggris. (Fernando Toga)

TANGERANG POSKOTA.CO.ID - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang kabur saat perjalanan menuju hotel untuk dilakukan proses karantina kesehatan.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian mengatakan, kedua WNA tersebut berinisial ODE (39) dan MM (32) diketahui tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 7 Mei 2021 sekitar 12.45 WIB. 

Adi menuturkan, berdasarkan peraturan yang berlaku, para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib mengikuti karantina di hotel yang telah disediakan. 

Namun kedua WNA itu malah kabur dengan membuat alasan kepada supir taksi khusus karantina Covid-19 ingin ke toilet. 

"Dalam perjalanan menuju hotel WNA alasan sakit perut atau ingin buang AIR, sehingga  sopir memberikan izin dengan harapan 2 orang itu kooperatif, namun malah melarikan diri," ujar Adi, Jumat (21/5/2021). 

Mendapati tumpangannya kabur, lanjut Adi, sopir taksi tersebut langsung membuat laporan ke Satuan Tugas Udara dan Kepolisian di Polresta Bandara Soetta. 

"WNA ini melarikan diri namun barang bawaannya berhasil diamankan sopir taksi dan dilaporkan ke satgas udara, koordinasi ke Polres dan Imigrasi," katanya. 

Adi mengatakan, berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di daerah Bogor, Jawa Barat pada Kamis (20/5/2021). 

"Setelah penyelidikan ditemukan yang bersangkutan di Bogor, itupun sudah berpindah-pindah lokasi penginapan," jelasnya. 

Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

"Kita koordinasi Imigrasi, mereka punya kewenangan terhadap WNA yang tidak taat konstitusi. Dan kita koordinasi dengan  imigrasi terkait langkah hukum yang tepat untuk diberlakukan kepada yang bersangkutan," tutupnya. (toga)

Berita Terkait

News Update