ADVERTISEMENT

Korupsi Dana Hibah Ponpes, Kejati Banten Tahan Dua Pejabat Biro Kesra

Jumat, 21 Mei 2021 17:30 WIB

Share
Kasi Intel Kejati Banten, Adhiyaksa Darma Yuliano. (foto: luthfillah)
Kasi Intel Kejati Banten, Adhiyaksa Darma Yuliano. (foto: luthfillah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka pejabat Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TS dan IS. keduanya adalah mantan pejabat pada Biro Kesra Setda Provinsi Banten dan mempunyai peran masing-masing.

"Bahwa peranan TS adalah sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020 sedangkan IS adalah sebagai Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten," kata Kasi Intel Kejati Banten, Adhiyaksa Darma Yuliano, Jumat (21/5/2021).

Darma melanjutkan, terhadap keduanya terhitung hari ini dilakukan penahanan sampai waktu 20 hari kedepan untuk memudahkan proses penyidikan.

Berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan tim penyidik atas keterangan kedua saksi, kemudian tim menemukan keterangan dan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan keduanya menjadi tersangka.

"Keduanya dijerat dengan undang-undang KUHP Pasal 2&3 junto 55 dengan ancaman di atas lima tahun, makanya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang," ucapnya.

Penetapan tersangka terhadap keduanya ini merupakan proses panjang yang sudah dilakukan oleh Kejati Banten dalam mengusut kasus dugaan Tipikor pada kegiatan pemberian dana hibah Ponpes.

"Peningkatan status ini berdasarkan berita acara pemeriksaan saksi atas nama yang bersangkutan, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap dugaan Tipikor dalam kegiatan pemberian bantuan dana Hibah," ujarnya.

Dengan ditetapkannya dua pejabat ini, maka total tersangka yang sudah dilakukan penahanan dalam kasus pemberian dana hibah Ponpes oleh Kejati Banten ini sebanyak lima orang. (kontributor banten/luthfillah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT