ADVERTISEMENT

Hendardi: Pernyataan Jokowi Tentang 75 Pegawai, Tidak Tegas yang Menggambarkan Keraguan Terkait Pemberantasan Korupsi

Jumat, 21 Mei 2021 19:00 WIB

Share
Hendardi, Ketua SETARA Institute. (ist)
Hendardi, Ketua SETARA Institute. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA. POSKOTA.CO.ID - Kontroversi alih status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dikhawatirkan akan merugikan agenda pemberantasan korupsi.

Demikian disampaikan Hendardi, Ketua SETARA Institut dalam keterangannya, Jumat sore (21/05/2021). Hendardi menilai pernyataan Jokowi bersayap dan tidak tegas menggambarkan keraguan sikapnya terkait politik hukum pemberantasan korupsi.

"Bagi 75 pegawai KPK penyataan Jokowi ini adalah ‘pembelaan’ nyata atas mosi yang disampaikannya di ruang publik terkait dengan protes hasil TWK," terang Hendardi.

Ia menambahkan bagi pimpinan KPK, pernyataan Jokowi bisa jadi ditafsir sebagai bentuk teguran dan inkonsistensi Jokowi dalam menjalankan amanat UU No. 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Publik juga bisa mencatat bahwa pemerintah yang dipimpin Jokowi menyetujui hak inisiatif DPR yang mengusulkan revisi UU KPK. Akan tetapi, setelah produk hukum itu selesai dan dijalankan oleh pimpinan KPK, di tengah kontroversi tes TWK, Jokowi tampak cuci tangan," kata Hendardi.

Hendardi menandaskan pimpinan KPK hanya menjalankan mandat UU KPK dan UU ASN serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tata cara menjadi ASN.

Ia menambahkan untuk mengakhiri kontroversi yang merugikan agenda pemberantasan korupsi, langkah-langkah nyata bisa ditempuh.

"Pertama, Jokowi konsisten mendukung penegakan UU 19/2019 yang disetujuinya pada 2019 silam dengan menjamin independensi KPK mengatur dirinya sendiri karena KPK adalah self regulatory body; atau bisa mengeluarkan Perppu pembatalan UU 19/2019, sehingga kisruh alih status ini tidak terjadi dan tidak menyandera pimpinan KPK," tuturnya.

Kedua, lanjut dia, KPK bersama badan terkait menjelaskan ihwal TWK dan mencari solusi-solusi yang tidak kontroversial termasuk kemungkinan pemberian penugasan-penugasan khusus selama 75 pegawai KPK belum beralih status dan/atau memberikan kesempatan tes susulan.

Ketiga, bagi 75 pegawai KPK melakukan upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang tersedia. (johara)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT