PO Bus Alami Kerugian Hingga 50 Persen Kala Masa Pelarangan Mudik Lebaran 2021
BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Perusahaan Otobus (PO) yang mengoperasikan bus AKAP mengalami kerugian pendapatan hingga 50 persen saat masa pelarangan mudik Lebaran 2021 yang dimulai pada 6 Mei dan berakhir 17 Mei lalu.
Saat itu bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sementara waktu dilarang untuk beroperasi.
Hal tersebut dirasakan PO Bus Primajasa. Seperti yang disampaikan pengurus PO Bus Primajasa Terminal Induk Bekasi, Mulyadi, dia menuturkan jika PO Primajasa mengikuti aturan pemerintah untuk tidak beroperasi pada masa pelarangan mudik.
"Kalau untuk kami khususnya Primajasa tetap mengikuti aturan pemerintah yaitu dari tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei, kami tidak beroperasi," katanya kepada wartawan di Terminal Induk Bekasi, Kamis (20/5/2021).
Oleh karena tidak beroperasinya bus saat masa pelarangan mudik itulah, kata dia, perusahaan bus-nya alami kerugian pendapatan sekitar 30 hingga 50 persen.
"Kalau untuk kerugiannya sendiri, kami dengar langsung dari pihak perusahaan dari semua pool yang ada, rata-rata kerugian ditaksir sampai 30 persenan minusnya," ungkapnya.
"Jadi 30 sampai 50 persen untuk minusnya (kerugian) dari segi pendapatan," imbuhnya. (cr02)