Berkas Lengkap, Perkara Mafia Tanah di Tangerang akan Segera Disidangkan

Jumat 21 Mei 2021, 13:51 WIB
Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma. (Fernando Toga)

Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma. (Fernando Toga)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah menerima berkas perkara mafia tanah seluas 45 hektare di wilayah Pinang,  yang dilimpahkan dari Polres Metro Tangerang Kota. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan berkas perkara dengan tersangka DM (48) dan MCP (61) tersebut sudah lengkap (P21) dan sudah masuk dalam tahap dua. 

"Perkara DM dan MCP sudah kita P21, dan hari ini kita lakukan tahap dua terhadap perkara yang bersangkutan," ujar Dapot kepada poskota.co.id, Jumat (21/5/2021).

Dapot mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk segera disidangkan. 

"Kepada kedua tersangka akan tetap melakukan penahanan. Dan minggu depan perkara tersebut (dilimpahkan) ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota membekuk dua tersangka DM (48) dan MCP (61) yang merupakan mafia tanah seluas 45 hektare di wilayah Pinang, Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku berpura-pura mengaku sebagai pemilik tanah itu yang berujung saling menggugat. 

"Jadi, tersangka DM menggugat perdata tersangka MCP sendiri. Mereka satu jaringan, mereka saling gugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan perusahan atau warga masyarakat di situ," ujar Yusri di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021).

Yusri mengatakan, pada April 2020 kedua tersangka melakukan gugatan perdata yang menghasilkan perdamaian di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Mei 2020. 

Setelah dinyatakan menang, keduanya langsung melakukan eksekusi di lokasi yang sudah diatur untuk memuluskan rencana keduanya tanpa adanya perundingan.

"Kedua mafia tanah ini menyewa organisasi massa untuk melakukan perlawanan. Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu sehingga batal eksekusi. Karena sempat terjadi bentrok pada saat itu," katanya. 

Berita Terkait

News Update