Berbadan Dua, ABG Dianiaya Pacar usai Minta Tanggung Jawab, Pelaku: Menyesal, Tapi Mau <i>Gimana</i> Lagi...

Jumat 21 Mei 2021, 01:44 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima berdialog dengan YP, pelaku pencabulan dan kekerasan terkadap anak di bawah umur. (foto: poskota/fernando toga)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima berdialog dengan YP, pelaku pencabulan dan kekerasan terkadap anak di bawah umur. (foto: poskota/fernando toga)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota menangkap pemuda berinisial YP (18), pelaku pencabulan dan penganiayaan terkadap anak di bawah umur atau anak baru gede (ABG).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu de Fatima mengatakan, YP (18) ditangkap di tempat persembunyiannya pada Selasa (18/5/2021).

Deonijiu menjelaskan, antara pelaku dan korban saling kenal dan menjalin hubungan pacaran.

"Pelaku dan korban pacaran dan mereka melakukan hubungan suami istri (lantaran hamil) sering terjadi perselisihan antara korban dan pelaku sehingga pelaku melakukan penganiayaan," ujar Deonijiu, Kamis (20/5/2021).

Deonijiu mengatakan, lantaran korban berbadan dua alias hamil dan meminta pertanggungjawaban, membuat pelaku marah dan langsung menganiaya.

"Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban mengalami luka memar. Dan tersangka menyetubuhi dan mencabuli (korban)," katanya. 

Sementara YP mengaku tidak mengetahui kalau pacarnya merupakan ABG atau anak di bawah umur.

Dirinya mengaku menyesal telah menyetubuhi secara paksa dan menganiaya IR. 

"Iya menyesal, tapi mau gimana lagi, sudah kejadian," ungkap dia singkat kepada awak media.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 tentang Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak dan/ atau Kekerasan Terhadap Anak dan/ atau Pasal 76E Jo Pasai 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. (toga)

Berita Terkait

News Update