JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Heboh beberapa waktu lalu munculmobil dengan pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR, yang diketahui belum diresmikan.
Lantas baru-baru ini seorang pengendara diamankan pihak kepolisian akibat mengendarai mobil dengan menggunakan pelat nomor khusus anggota DPR itu.
Mobil menggunakan pelat nomor khusus itu diunggah oleh akun Instagram @cetul.222
Dalam video singkat di akun tersebut, polisi terlihat kebingungan dan terpaksa mengamankan mobil.
"Jadi begini mas, masalah nomor ini, anggota DPR RI ini belum sampai sosialisasinya ke petugas lapangan. Jadi mohon maaf kami belum mengerti ada seperti nomor ini, biar anggota dewan melalui petugas di atas biar disosialisasikan ke petugas di lapangan yang ke bawah. Contohnya nomor-nomor kedutaan sekian belakangnya, lebih jelas bisa ditanya kepada anggota DPR," ujar petugas.
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Penjelasannya secara detail adalah berikut ini:
Pelat Nomor RI-1 : Presiden Republik Indonesia
Pelat Nomor RI-2 : Wakil Presiden Republik Indonesia
Pelat Nomor RI-5 : Ketua MPR
Pelat Nomor RI-49 sampai 51: Wakil Ketua MPR
Pelat Nomor RI-6 : Ketua DPR
Pelat Nomor RI-51-54 : Wakil Ketua DPR
Pelat Nomor RI-11 sampai 45 : Jajaran para menteri. (cr09)