ADVERTISEMENT

Viral Mobil Berpelat Nomor Khusus Kendaraan DPR Diamankan Polisi, Ini Aturan Resminya

Kamis, 20 Mei 2021 21:48 WIB

Share
Pelat nomor mobil DPR (Instagram/@cetul2222)
Pelat nomor mobil DPR (Instagram/@cetul2222)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Heboh beberapa waktu lalu munculmobil dengan pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR, yang diketahui belum diresmikan.

Lantas baru-baru ini seorang pengendara diamankan pihak kepolisian akibat mengendarai mobil dengan menggunakan pelat nomor khusus anggota DPR itu.

Mobil menggunakan pelat nomor khusus itu diunggah oleh akun Instagram @cetul.222

Dalam video singkat di akun tersebut, polisi terlihat  kebingungan dan terpaksa mengamankan mobil.

"Jadi begini mas, masalah nomor ini, anggota DPR RI ini belum sampai sosialisasinya ke petugas lapangan. Jadi mohon maaf kami belum mengerti ada seperti nomor ini, biar anggota dewan melalui petugas di atas biar disosialisasikan ke petugas di lapangan yang ke bawah. Contohnya nomor-nomor kedutaan sekian belakangnya, lebih jelas bisa ditanya kepada anggota DPR," ujar petugas.

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Penjelasannya secara detail adalah berikut ini:

Pelat Nomor RI-1 : Presiden Republik Indonesia

Pelat Nomor RI-2 : Wakil Presiden Republik Indonesia

Pelat Nomor RI-5 : Ketua MPR

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT