Tidak Melakukan Uji Emisi, Bayar Parkir Kendaraan Akan Dikenakan Tarif Progresif

Kamis 20 Mei 2021, 21:00 WIB
Suasana lokasi parkir di Samsat Daan Mogot, yang telah memberlakukan tarif progresif. (ist)

Suasana lokasi parkir di Samsat Daan Mogot, yang telah memberlakukan tarif progresif. (ist)

Untuk kawasan parkir yang dikelola swasta, sambung Adji, tahap sosialisasi kini tengah digencarkan.

Pihaknya pun bersyukur hampir semua pengelola parkir swasta menyambut baik langkah diberlakukannya tarif parkir progresif.

"Saat ini masih menunggu revisi Peraturan Gubernur untuk penentuan tarif parkir maksimal yang nantinya akan dikenakan bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi," tukasnya. (ifand)

Berita Terkait
News Update