JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang vonis kasus penganiayaan serta pembunuhan yang dilakukan oleh John Kei Cs berlangsung hari ini, Kamis (20/5/2021).
Pantauan poskota, didepan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tampak personil kepolisian berjaga di sekitar lokasi.
Sidang vonis sendiri dijadwalkan pukul 10.00 WIB, tapi hingga pukul 12.30 WIB, sidang belum juga di mulai.
Salah satu petugas PN Jakarta Barat mengatakan sidang kemungkinan menunggu hingga pukul 13.00 WIB, sebab masih menunggu kehadiran dan kesiapan semua pihak.
Saat ini, personil kepolisian yang terdiri dari Sabhara, Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Intelkam Polres Metro Jakarta Barat dan Satuan Anggota Polsek Palmerah berjaga di sekitar polisi.
Rencananya akan ada satuan Brimob yang akan hadir untuk mengamankan perjalanan sidang vonis John Kei.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 18 tahun hukuman penjara terhadap John Kei.
Ia dituntut Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal 340 menjadi pasal induk yang menjadi tuntutan jaksa atas John Kei.
Selain itu, John juga dituntut pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api.
Daniel Far Far, pengacara John Kei juga terlibat dalam kasus ini, ia dituntut hukuman 18 tahun penjara, sama dengan John.
Sementara, empat anak buah John juga dituntut 16 tahun penjara dan satu orang lainnya dituntut 17 tahun penjara.(cr01)