ADVERTISEMENT

Pelaku Begal Sopir Taksi Online di Banten Beli Air Softgun dan Stun Gun 1 Hari Sebelum Beraksi

Kamis, 20 Mei 2021 22:47 WIB

Share
Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana menunjukkan barang bukti percobaan pembegalan terhadap sopir taksi online berupa senjata air softgun. (foto: yusuf permana)
Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana menunjukkan barang bukti percobaan pembegalan terhadap sopir taksi online berupa senjata air softgun. (foto: yusuf permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Aksi pembegalan terhadap Evi Hanapi, warga Kecamatan Curug, Kota Serang di Kecamatan Cileles, Rabu (19/5/2021) kemarin, ternyata sudah direncakan jauh-jauh hari oleh para pelaku yang berjumlah 5 orang.

Bahkan, AGS (25) yang menjadi otak dari pembegalan itu dengan khusus membeli senjata api berjenis air softgun dan alat setrum alias stun gun sehari sebelum melancarkan aksinya.

"Senjata itu dibeli oleh AGS satu hari sebelum beraksi, di toko online," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana saat knferensi pers di Mapolres Lebak, Rangkasbitung, Kamis (20/5/2021).

Ade mengatakan, senjata itu digunakan tersangka lainnya yakni RD (20) untuk menembaki bagian bahu dan kepala korban sebanyak 10 kali tembakan.

Sementara, stun gun yang saat itu dibawa oleh AGS tidak digunakan, karena korban terlebih dahulu melawan.

"Stun gun tidak dipakai karena korban keburu melawan, dan para pelaku kabur ketakutan," kata Ade.

Ade menegaskan, para pelaku sendiri telah melanggar undang-undang darurat karena telah memiliki dan menggunakan senjata api secara ilegal. Sehingga kini para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Itu sudah melanggar undang-undang darurat. Karena, air softgun itu sendiri diperuntukkan untuk olahraga dan tidak diperkenankan untuk dibawa pulang," tegasnya.

Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 365 ayat 2 Jo pasal 53 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Mereka (para pelaku,-red) terancam pasal berlapis karena telah melakukan upaya tindakpidana pencurian dengan kekerasan serta kepemilikan senjata ilegal." pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT