ADVERTISEMENT

Marak Tawuran Disebabkan Hal Sepele dan Libatkan Anak di Bawah Umur, KPAI Minta Polisi Beri Hukuman Berat

Kamis, 20 Mei 2021 23:36 WIB

Share
Konferensi pers penangkapan pelaku tawuran di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2021). (foto: poskota/cr05)
Konferensi pers penangkapan pelaku tawuran di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2021). (foto: poskota/cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Peristiwa tawuran yang terjadi di wilayah Jalan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat yang mengakibatkan satu orang tewas, Rabu (19/5/2021) dini hari kemarin disebabkan karena hal sepele.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, terjadinya tawuran juga dikarenakan budaya premanisme belakangan ini sudah sangat mengkhawatirkan dan telah menjangkiti kalangan remaja.

Pasalnya seringkali awal mula tawuran dikarenakan adanya saling tantang antara satu kelompok dengan kelompok lainnya guna menunjukkan kekuatan satu sama lain. 

"Jadi (tawuran) ini merupakan salah satu ciri-ciri budaya premanisme ingin menunjukkan supremasinya dengan kekerasan," ujar Setyo dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2021).

Ia juga menjelaskan, mulanya tawuran di Utan Panjang Kemayoran karena adanya indikasi saling tantang melalui sosial media Instagram. Kemudian tantangan itu dilanjutkan dengan menyepakati lokasi aksi tawuran. 

Alhasil akibat tawuran itu terjadilah bentrok yang tak terhindarkan antara dua kelompok remaja tersebut yang mengakibatkan satu orang tewas atas nama Muhammad Luthfi (31).

"Setelah kami dalami dan kami lakukan penangkapan dari ke 8 tersangka tersebut berbau alkohol dan yang lebih parah setelah di tes urine 2 di antaranya positif narkoba," ungkap Wakapolres.

Aksi tawuran yang melibatkan 4 anak dibawah umur itu juga jadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan kejahatan jalanan seperti tawuran saat ini tak hanya dilakukan oleh orang dewasa tapi juga melibatkan anak di bawah umur. 

Bahkan dikatakan Putu, kejahatan seperti ini sudah bisa dilakukan anak-anak tanpa ada keterlibatan orang dewasa di sekitarnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT