ADVERTISEMENT

Kendaraan Berpelat Polisi Palsu Diberhentikan Petugas di Jalan Jatinegara Barat, Viral di Medsos

Kamis, 20 Mei 2021 20:41 WIB

Share
Mobil Fortuner berpelat polisi (palsu) yang diberhentikan petugas. (foto: ist)
Mobil Fortuner berpelat polisi (palsu) yang diberhentikan petugas. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JATINEGARA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah mobil Toyota Fortuner yang memakai pelat nomor dinas kepolisian dihentikan petugas pada saat melintas di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (20/05/2021).

Aksi itu pun menjadi perbincangan warga dan netizen setelah viral di media sosial (medsos).  Mobil yang tengah melaju itu dihentikan petugas karena memakai pelat nomor dinas Polri 351-00.

Sopir yang ada pun dimita petugas keluar dari dalam mobil tersebut. Meski begitu, si pengemudi hanya bisa pasrah dan menuruti apa perintah anggota kepolisian.

Terkait hal itu, Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, membenarkan adanya mobil berpelat polisi yang diberhentikan petugas.

Pasalnya, disinyalir pelat nomor dinas Polri yang digunakan tidak sesuai peruntukan. "Diberhentikan oleh anggota karena nomor yang digunakan diduga tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya, Kamis (20/05/2021). 

Dikatakan Erwin, sejauh ini pihaknya harus melakukan upaya pemeriksaan terlebih dahulu kepada orang yang mengemudikan mobil. Hal itu untuk mengetahui terkait motif menggunakan plar nomor dinas Polri yang digunakan pengendara.

"Ini masih kita dalami karena baru diserahkan tadi siang. Tentu kita akan proses dulu ke pemeriksaan baru akan kita ketahui nanti,” ujarnya.

Menurut Erwin, pihaknya belum bisa menentukan sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan apabila benar ada ditemukan pelanggaran.

Terlebih pihaknya juga masih mencari informasi dan melakukan proses memintai keterangan dari sang pengemudi terkait kebenaran penggunaan pelat nomor dinas Polri berikut dengan ijinnya. “Makanya kita belum bisa memastikan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku,” tukasnya. (ifand)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT