ADVERTISEMENT

Kejari Kota Tangerang Sebut Berkas Perkara Prostitusi Online Artis Cynthiara Alona Belum Lengkap

Kamis, 20 Mei 2021 20:32 WIB

Share
Cynthiara Alona. (ist)
Cynthiara Alona. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengaku telah mengembalikan berkas perkara kasus prostitusi online yang menyeret artis Cynthiara Alona ke pihak kepolisian lantaran berkas yang dilampirkan belum lengkap atau masih P 19. 

Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan pihaknya telah memberikan petunjuk kepada penyidik terkait kelengkapan berkas perkara Hotel Alona. 

"Masih P 19, karena ada yang tidak terpunuhi secara formil terkait berkas perkara yg sudah teliti. Kita menunggu dari penyidik, terkait petunjuk yang kita berikan secara tertulis (P19)," ujar Dapot, Kamis (20/5/2021). 

Dapot mengaku tidak mengetahui kapan berkas tersebut akan diterimanya.

Namun dia mengaku masih menunggu kelengkapan berkas itu dari penyidik kepolisian. 

"Kita mengirim surat secara P19. Jadi kita berikan P19 itu untuk petunjuk oleh penyidik-penyidik (agar segera mengirim) kelengkapan berkas perkara," katanya. 

Dapot menuturkan, jika masa tahanan sudah habis, tapi penyidik belum melengkapi berkas perkara itu, maka tersangka harus segera dibebaskan.

"Kalau memang masa tahanan itu sudah habis dan petunjuk itu belum terpenuhi, mau tidak mau dia (tersangka) bebas demi hukum," jelasnya. (toga) 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT