Kejagung Sita Aset 3 Tersangka Korupsi Asabri, Hotel di Sukoharjo dan Tebet Plus 36 Lukisan Senilai Rp109 Milliar

Kamis 20 Mei 2021, 20:16 WIB
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (foto: ist)

Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, di antaranya Hotel Brothers Inn Sukuharjo, Jawa Tengah, Hotel The Nyaman, Tebet, Jakarta Selatan, dan 36 lukisan senilai Rp 109 Milliar. Kamis (20/5/2021).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengamankan sejumlah aset milik tersangka PT Asabari BTS, SW, dan JS yang merugikan Negara Rp 23 Trilliun.

 Untuk tersangka Benny Tjokro Saputro (BTS), diamankan berupa enam bidang tanah dan bangunanaa Hotel Brothers Inn Sukuharjo, Jawa Tengah dan Satu Bidang tanah dan bangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Kedua penetapan ijin penyitaan tersebut, pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tujuh bidang tanah dan bangunan di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” terangnya.

Selain itu penyidik juga mengamankan aset tersangka milik SW berupa satu bidang tanah dan bangunan di Badung, Bali dan satu Hotel The Nyaman, Tebet, Jakarta Selatan.

”Penyitaan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Badung, Bali telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA," kata Leonard.

"Sementara untuk satu bidang tanah dan / atau bangunan di Kecamatan Tebet Jakata Selatan telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA,” tandas Leonard.

Selain itu Kejagung juga menerima hasil taksasi barang bukti 36 lukisan dari tersangka JS, senilai Rp 109 Milliar.

“Sesuai surat dari Direktur Cemara 6 Galeri-Museum perihal Hasil Penilaian Terhadap Barang Bukti berupa 36 lukisan emas karya Seniman Kim Il Tae yang disita dari Raffles Apartemen, Kuningan Jakarta Selatan (sebagaimana surat Nomor 39/KA/BB-JS/VI/2021), berdasarkan hasil proses pengamatan, penaksiran dan penilaian terhadap 36 (tiga puluh enam) lukisan emas milik Tersangka JS, diperoleh taksiran penilaian senilai Rp. 109.066.455.304,” papar kapuspenkum. (adji)

Berita Terkait
News Update