Kasus Pembakaran Mapolsek Candipuro Lampung Selatan, Polisi Amankan 14 Orang

Kamis 20 Mei 2021, 19:52 WIB
Polsek Candipuro dibakar massa.(Ist)

Polsek Candipuro dibakar massa.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepolisian telah menangkap 14 orang terkait kasus pembakaran dan perusakan Markas Polisi Polsek (Mapolsek) Candipuro, Lampung Selatan, Kamis (20/05/2021).

Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan pihaknya sampai saat ini telah amankan 14 orang.

"Sampai saat ini Polres Lampung Selatan telah menangkap dan mengamankan 14 orang," tutur Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

14 orang yang ditangkap diduga kuat sebagai pelaku pembakaran. Belasan orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. "14 orang yang diduga terlibat mulai dari penginisiasi aksi, provokator dan pelaku pengrusakan serta pembakaran hingga warga yang ikut-ikutan melakukan kegiatan pembakaran dan pengrusakan di Polsek Candipuro," imbuhnya.

Menurutnya, pihaknya belum bisa memberikan status ke-14 orang tersebut apakah sebagai tersangka atau tidak. Namun, dia menyebut pihaknya masih mengintrogasi ke-14 orang tersebut.

Seperti diketahui, Mapolsek Candipuro Lampung Selatan dibakar oleh sekitar 20 orang lantaran massa merasa kurang puas dengan kinerja Polsek dalam hal penanganan kasus. Atas insiden ini, ruang SPKT Polsek terbakar.

Polri sendiri memastikan tidak ada korban jiwa termasuk senjata serta tahanan dalam keadaan yang aman. Polisi sendiri sudah berhasil menangkap sejumlah orang dalam kasus ini. (adji)

Berita Terkait

News Update