Kamis, 20 Mei 2021 13:58 WIB
PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini beredar video dua sejoli nekat berbuat mesum di pemandian Cikoromoy, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.
Dalam tayangan yang diunggah akun Instagram @memomedsos terlihat, dua sejoli itu berbuat tak senonoh di tengah-tengah wisatawan yang sedang asyik menikmati pemandian air panas.
Usai videonya viral, kedua pelaku akhirnya ditangkap Polisi. Mereka berdua diboyong ke Mapolres Pandeglang oleh jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Pandeglang, Rabu (19/5/2021).
Keduanya berhasil ditangkap setelah pihak Polres Pandeglang berhasil identifikasi pelaku.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menegaskan kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.
“Dugaan sementara adalah tindakan asusila di Cikoromoy. Pelaku dijerat pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” katanya. (cr09)