JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat, Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu, Vino Harzady mengatakan, dari 6 Kelurahan di Kepulauan Seribu baru 2 Kelurahan yang mendeklarasikan bebas Buang Air Besar (BAB).
“Dari enam kelurahan yang ada, baru Kelurahan Pulau Pari dan Kelurahan Pulau Pulau Untung Jawa yang sudah deklarasi bebas BAB sembarangan,” kata Vino usai memimpin rapat koordinasi di Gedung Mitra Praja, Jakarta Utara, Kamis (20/05/2021).
Menurut Vino, 4 kelurahan lainnya harus secepatnya mendeklarasikan bebas BAB sembarangan guna memenuhi sejumlah persyaratan, mengikuti lomba Kota/Kabupaten Sehat Tahun 2021 yang akan digelar secara nasional pada akhir Mei mendatang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri.
Adapun, persyaratan tambahan lomba tersebut pada tahun ini yang harus dipenuhi peserta adalah 80 persen wilayah peserta harus sudah deklarasi bebas BAB sembarangan.
"Untuk empat kelurahan lainnya akan dideklarasikan secepatnya, sambil terus mengedukasi warga agar tidak BAB sembarangan," ujarnya.
Sedangkan, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kepulauan Seribu, Purnomo mengatakan, setidaknya ada sepuluh indikator tatanan kota/kabupaten sehat yang harus dipenuhi sebagai persyaratan.
Yakni, kawasan permukiman, sarana prasarana umum, kawasan tertib lalu lintas, pelayanan transportasi, kawasan pertambangan sehat, kawasan hutan sehat, ketahanan pangan dan gizi, kehidupan masyarakat yang sehat dan mandiri, kehidupan sosial yang sehat, serta kesehatan sekolah.
"Kita akan matangkan kesiapan dengan melakukan verifikasi internal bersama dengan tim dari Pemprov DKI Jakarta, besok. Kita akan menyisir pulau permukiman dan mengevaluasi semua kekurangan yang ada," pungkasnya. (yono)