JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku tawuran yang mengakibatkan satu orang tewas di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu, (19/5/2021) dini hari.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes mengatakan terdapat delapan pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian.
"Kurang dari 1x24 jam 8 tersangka sudah kami amankan," kata Setyo dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis, (20/5/2021).
Adapun kedelapan pelaku tersebut yakni, RR (15), MF (17), ADL (15), MD (15), ABS (24), ZFG (22), JML (18), SK (18). Dikatakan Setyo, ke delapan tersangka dianggap berperan dalam tewasnya korban, Muhammad Luthfi (31).
Seluruh pelaku ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam peristiwa tersebut, Wakapolres menjelaskan bahwa dua pelaku tawuran juga terbukti mengkonsumsi narkoba. Atas dasar itu pula, pihaknya juga menjerat dua pelaku tersebut dijerat dengan pasal narkotika.
"Karena terbukti mengkonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urin," jelas Setyo.
Sebelumnya diberitakan, tawuran antar remaja terjadi di Jalan Utan Panjang III RT 05 RW 07, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Rabu, (19/5/2021). dini hari. Akibatnya Muhammad Lutfi, (31) warga Harapan Mulia meninggal dengan luka bacokan pada perut bagian kiri. (cr05)