"Tapi secara teknis memang saya kurang hafal apa saja yang menjadi temuan dari BPK. Cuma yang saya tahu itu, hanya temuan administrasi sebesar Rp658 juta. Mungkin itu karena pengguna anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK nya yang masih kurang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Serang Ikbal mengakui, bila Dinkes Kota Serang kedapatan melakukan pelanggaran atau temuan oleh BPK.
Namun, temuan tersebut hanya administrasi, bukan temuan materi.
"Tapi saya belum melihat secara detail, karena kalau dibilang pemborosan, itu dari mana, karena kan kami melakukan sesuai dengan aturan," tuturnya.
Ke depan, kata dia, untuk mengantisipasi adanya temuan administrasi, setiap kali melakukan pengadaan barang mau pun jasa harus benar-benar jelas dan teliti.
"Memang sebetulnya katanya (BPK) Dinkes ini ada pemborosan, tapi menurut saya tidak ada. Karena semua kami jalankan sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Untuk diketahui, BPK RI menemukan temuan pada Dinkes Kota Serang terhadap belanja pengadaan Rapid Tes yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan terdapat pemborosan sebesar Rp658, 30 juta. (kontributor banten/luthfillah)