SERANG, POSKOTA.CO.ID - Persoalan Bank Banten belum dikatakan usai meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan pernyataan yang disampaikan pihak Bank Banten ketika melakukan rapat kordinasi dengan komisi III DPRD Banten beberapa waktu yang lalu, status Bank Banten dinyatakan sebagai bank umum yang cukup sehat, bukan bank umum yang sehat.
Sehingga, jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Keuangan Daerah, di sana termaktub dengan jelas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hanya bisa ditempatkan pada bank umum yang sehat.
Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R. Sumedi menilai, yang dapat menggunakan RKUD adalah bank umum dalam kondisi sehat. Sehingga berpegang pada asumsi itu Pemprov meminta pendapat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau Bank Banten berasumsi bahwa definisi cukup sehat yang dikeluarkan OJK yang mencabut status BDPK itu sudah bisa untuk memindahkan RKUD," katanya.
Dalam PP itu pada pasal 126 menyebutkan bahwa dalam rangka pengelolaan uang daerah, PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD pada bank umum yang sehat.
Sedangkan untuk kriteria bank umum yang sehat itu diatur Permenkeu No.3/PMK.05/2014 tentang penempatan uang negara pada bank umum.
"Pemprov berasumsi bahwa definsi sehat itu kan kriteria sehat itu ada tiga, cukup sehat, sehat, dan sangat sehat," ujar Gembong.
Terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, pihaknya sedang menunggu hasil konsultasi dari Kemendagri terlebih dahulu terkait rencana proses pemindahan RKUD ke Bank Banten.
"Selain itu debitur ASN Pempov juga kan sudah dijual ke BJB oleh Bank Banten, untuk bisa kembali membelinya kan harus mempunyai modal yang cukup," ujarnya.
Oleh karena itu lanjutnya, Pempov sedang mempersiapkan segala instrumennya setelah sudah ada rekomendasi dari Kemendagri.