Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Karantina 5x24 Jam yang Baru Kembali dari Bepergian

Selasa 18 Mei 2021, 21:53 WIB
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. (foto: ist)

Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito bagi masyarakat yang baru saja kembali dari bepergian diingatkan agar melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam sebagai bentuk tanggung jawab terhadap orang-orang di sekitarnya.

"Terutama bagi kantor-kantor yang pegawainya melakukan perjalanan antar batas daerah selama lebaran dan libur Idul Fitri. Agar mewajibkan pegawainya melakukan karantina mandiri sebelum kembali ke kantor," ucap Prof. Wiku.

Itu disampaikan Wiku dalam keterangannya di Graha BNPB, Selasa (18/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Selain itu, lanjut Wiku, mengimbau seluruh posko desa dan kelurahan diminta memantau masyarakat yang melakukan perjalanan agar melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 jam.

"Hal ini perlu menjadi perhatian agar masyarakat dan penanganan di wilayahnya masing-masing berjalan optimal," kata Wiku.

Wiku menjelaskan masyarakat yang merasa melakukan mudik ke kampung halaman pada lebaran tahun ini, diminta kesadarannya melakukan karantina mandiri setelah pulang ke domisili tempat tinggalnya, karantina mandiri ini dilakukan selama 5 x 24 jam.

"Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19 kepada orang-orang terdekat," ungkap Wiku.

Agar karantina mandiri ini berjalan efektif, maka Satgas Covid-19 di daerah setempat diminta mengoptimalisasi peran pos komando (posko) Covid-19 di tempat tinggal yang bersangkutan.

"Posko akan bertugas mendata, melaporkan dan memastikan seluruh pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri. Fasilitas kesehatan terdekat juga harus dikoordinasikan agar jika ada kasus positif Covid-19 dapat dilakukan penanganan," jelasnya.

Pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran strategis dalam mengendalikan kasus yang ada di daerahnya masing-masing.

Dikarenakan karakteristik masyarakat Indonesia dengan wilayah kepulauan dan memiliki kepadatan penduduk terbesar keempat di dunia.

Untuk itu dibutuhkan peran aktif dari daerah agar mengimplementasikan kebijakan penanganan Covid-19 yang sudah ditentukan pemerintah pusat.

Dengan sistem pemerintahan yang ter-desentralisasi dan otonomi daerah, peran pemda sangat penting.

Karena pemda merupakan bagian dari Satgas Covid-19 di daerah, dan keberhasilan penanganan Covid-19 ditentukan satgas daerah bersama jajaran pemda. (johara)

Berita Terkait
News Update