Egman menuturkan, tak lama buat laporan, tim Buser Polsek Cengkareng bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku yang saat itu masih berada di rumah korban.
"Kami berhasil amankan pelaku tak lama setelah kami menerima laporan dari korban," ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku dan mengamankan 1 buah galon air yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP pidana. (CR01).
Teks foto: NN bin HS (31) Asisten Rumah Tangga yang tega aniaya majikan sendiri di perumahan Taman Palem Lestari, Cengkareng. (Ist).