Kejati Banten Kantongi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes

Selasa 18 Mei 2021, 12:11 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi Banten. (foto: ist/ilustrasi)

Kantor Kejaksaan Tinggi Banten. (foto: ist/ilustrasi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengantongi nama calon tersangka baru pada kasus dugaan korupsi atau pemotongan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun 2020 senilai Rp117 miliar. Namun, hingga saat ini Kejati Banten belum mengumumkan ke publik.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan pascaliburan IdulFitri, penyidik Kejati Banten belum melakukan kegiatan, baik pemanggilan maupun pemeriksaan.

"Belum ada kegiatan," katanya kepada wartawan, kemarin.

Menurut Ivan, sejauh ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah ditahan, yaitu AS pengurus salah satu ponpes penerima bantuan hibah, AG pegawai honorer di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten, dan ES dari pihak swasta. Sedangkan nama tersangka baru belum dapat diumumkan. "Belum, sabar dulu," ujarnya.

Ivan menambahkan, selain memeriksa 150 pimpinan ponpes, serta 15 orang dari Biro Kesra Provinsi Banten, pada Selasa (11/5/2021) penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar.

"Sekali saja (sekda diperiksa), gak mungkin berulang kali, pemeriksaan sudah cukup," jelasnya.

Namun, Ivan mengungkapkan, ada beberapa hal yang diminta dari Sekda Banten Al Muktabar dan hingga saat ini belum diserahkan ke penyidik Pidsus Kejati Banten.

"Paling nganter data dan beberapa dokumen," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ponpes penerima bantuan. Ada dua modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini.

"Pertama, ada memang pesantren fiktif seolah penerima bantuan padahal penadah. Kedua, penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu cair masuk ke rekening pondok, tapi diminta kembali untuk dipotong," ujarnya.

Asep mengungkapkan, pemotongan bantuan setiap ponpes berbeda-beda, antara Rp15 juta hingga Rp20 juta. Penerima bantuan tidak utuh menerima bantuan Rp40 juta per ponpes. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update